- Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
- Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan
- Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
· mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
· memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
· menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
- Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
· Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
· Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis
Tujuan bank
· Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
· Sertifikat Deposito, adalah semacam
· Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
- Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah:
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.