Thursday, April 8, 2010

Mengenal Seluk-Beluk Forced Sell

Sumber : Detik

Aksi jual paksa atau yang lebih dikenal dengan istilah forced sell, kerap dituding sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya krisis di pasar saham. Padahal, forced sell merupakan hak yang dimiliki sekuritas terkait adanya fasilitas marjin di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bagi sebagian investor, terlebih bagi kalangan awam, istilah forced boleh jadi terasosiasi dengan segala momok yang menyeramkan dalam investasi di pasar modal. Banyak yang tidak mengerti, bahkan menuding yang tidak-tidak mengenai fasilitas ini.

Hampir setiap terjadinya koreksi tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi dalam waktu singkat setelah pembukaan pukul 09.30 JATS, forced sell pun menjadi gunjingan seolah itu adalah tindakan yang tabu untuk dilakukan.

Sebut saja, kejatuhan IHSG secara cepat hingga ambruk 119,297 poin (5,09%) ke level 2.235,387 pada perdagangan Kamis (29/10/2009). Tipisnya nilai transaksi yang berbanding terbalik dengan penurunan tajam IHSG membuat wacana seputar forced sell kembali menjadi pembicaraan hangat.

Menurut Managing Director PT Mandiri Sekuritas Kartika Wirjoatmodjo, saat itu memang aksi forced sell ramai dilakukan oleh banyak sekuritas dan menyebabkan IHSG terpuruk tajam. Namun ini bukan berarti aksi tersebut merupakan tindakan yang salah.

"Memang banyak sekali forced sell dilakukan saat itu. Wajar saja setelah berhari-hari IHSG jatuh, sekuritas melakukan forced sell atas saham-saham nasabahnya yang tidak bisa melakukan top up (tambah jaminan)," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (4/11/2009).

IHSG memang sedang berada dalam tren penurunan selama dua pekan sebelumnya. Pada perdagangan Senin (19/10/2009) IHSG ditutup di level 2.520,924. Pada perdagangan Kamis (29/10/2009), titik terendah IHSG berada di level 2.235,387 atau anjlok 285,537 (11,32%).

"Dengan penurunan berturut-turut sebesar itu, wajar saja kalau banyak nasabah yang memanfaatkan fasilitas marjin harus melakukan top up karena rasio jaminan (collateral ratio) yang disepakati telah terlampaui," ujarnya.

Lantas apa hubungannya forced sell dengan fasilitas marjin? Jadi, nasabah bisa melakukan pembelian saham dengan dua sumber dana, yaitu dana sendiri dan dana pinjaman.

Nah, otoritas bursa memang memberikan izin bagi transaksi saham dengan menggunakan dana pinjaman. Fasilitas ini termasuk ke dalam apa yang disebut sebagai transaksi marjin (margin trading).

Hanya saja ada beberapa syarat tertentu yang ditetapkan otoritas bursa terkait saham mana saja yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas marjin dan nasabah mana saja yang bisa bertransaksi marjin.

Setiap awal bulan, BEI mengeluarkan daftar efek yang bisa ditransaksikan secara marjin, juga daftar saham short selling. Nasabahnya pun harus lolos kriteria. Misalkan, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), nasabah wajib memiliki rekening yang khusus digunakan untuk
bertransaksi marjin.

"Jadi kalau sekarang mekanismenya, nasabah yang ingin bertransaksi marjin harus membuka rekening khusus yang terpisah dengan rekening untuk transaksi reguler. Dalam rekening terpisah tersebut, dana atau saham yang ditaruh disana otomatis berfungsi sebagai jaminan nasabah unttuk bisa bertransaksi marjin," ujar
Kartika.

Nah, masing-masing sekuritas memiliki kriterianya masing-masing mengenai berapa besar dana yang bisa dipinjamkan kepada nasabah marjinnya.

"Itu tergantung kesepakatan antara nasabah dengan sekuritas," ujarnya.

Jadi besaran dana pinjaman bisa berbeda-beda. Namun idealnya adalah 1 banding 1, dalam arti, nasabah yang menaruh jaminan sebesar Rp 1 miliar, bisa bertransaksi hingga Rp 2 miliar.

Sebagai catatan, keuntungan dari sekuritas dengan memberikan dana pinjaman adalah dari bunga marjin yang dikenakan berdasarkan kesepakatan.

Sekuritas juga memperoleh keuntungan dari biaya transaksi (transaction fee) yang lebih besar, karena nilai transaksi nasabah tentu akan menjadi lebih besar jika menggunakan dana pinjaman.

Kemudian ada yang disebut sebagai rasio jaminan saham (collateral ratio). Rasio ini juga berbeda-beda besarnya, tergantung kesepakatan antar nasabah dengan sekuritas.

Rasio ini dituangkan dalam perjanjian marjin atau perjanjian pinjaman dana antar keduanya. Fungsi ditetapkannya rasio ini adalah untuk menentukan batas bawah nilai saham yang dibeli dengan dana pinjaman atau marjin.

"Rasio ini berfungsi untuk melihat sampai sejauh mana harga saham yang dibeli nasabah dengan dana marjin bisa mengalami penurunan, sesuai dengan besaran jaminan yang diberikan nasabah di rekening marjin," jelas Kartika.

Misalkan seperti ini, seorang nasabah membeli 1.000 lembar saham A di harga Rp 1.000 per saham atau totalnya senilai Rp 1.000.000. Asumsikan seluruh transaksi ini dilakukan dengan dana pinjaman.

Nah, anggap batasan rasio disepakati sebesar 30%. Artinya, jika harga saham A bergerak turun 30% (Rp 300) menjadi Rp 700 per saham, nasabah yang semula membeli saham A di harga Rp 1.000 tersebut harus melakukan penambahan jaminan (top up).

Seandainya nasabah yang membeli saham A itu dengan alasan tertentu tidak bisa melakukan top up, maka sekuritas memiliki hak melakukan forced sell atas saham-saham yang dibeli nasabah dengan dana marjin serta mengeksekusi jaminan saham maupun dana yang dijaminkan nasabah sebelumnya, jika diperlukan.

"Tujuan sekuritas melakukan forced sell adalah agar sekuritas tidak ikut merugi akibat penurunan harga saham yang dibeli dengan fasilitas marjin. Dalam hal ini kan sekuritas hanya bertindak sebagai perantara transaksi, jadi kalau batasan rasio tadi terlewati dan nasabah tidak mau melakukan top up, maka sekuritas memiliki hak penuh untuk melakukan forced sell," ujarnya.

Sederhananya, ini mirip dengan nasabah yang mendapatkan kredit dari perbankan. Tentu nasabah tersebut memberikan agunan atau jaminan kepada pihak bank.

Jika sewaktu-waktu nasabah tidak bisa membayar cicilan kredit secara berlarut-larut yang menyentuh batasan perjanjian penundaan membayar cicilan, pihak bank memiliki hak penuh untuk mengambil alih aset nasabah yang dijadikan agunan kredit.

Jadi, forced sell bukan suatu aksi yang melanggar mekanisme pasar modal. Seperti dikatakan Kartika, forced sell dilakukan sekuritas, jika rasio jaminan terlewati dan nasabah tidak melakukan top up.

Lantas kenapa forced sell sering dianggap sebagai faktor yang bisa memperburuk keadaan ketika kondisi pasar sedang dalam tren penurunan tajam.

Logikanya seperti ini, fasilitas marjin itu tidak hanya dilakukan oleh satu nasabah saja, tapi ribuan nasabah secara bersamaan setiap harinya. Nah, jika pasar modal sedang dalam tren penurunan secara berturut-turut, maka logikanya akan banyak nasabah yang menyentuh batasan rasio jaminan.

Tentu tidak semua nasabah bisa melakukan top up. Situasi ini menciptakan potensi terjadinya forced secara massal.

Mengapa demikian?

Alasannya, sekuritas yang hendak melakukan forced sell, pasti akan mencari harga tertinggi di pasar guna mencegah agar nilai forced sell tersebut tidak melebihi nilai jaminan yang diberikan nasabah di rekening marjin sehingga seluruh utang marjin nasabah bisa ditutupi.

Idealnya seperti itu dan pola pikir yang sama di atas ada dalam benak semua sekuritas yang hendak melakukan forced sell. Tentu sekuritas-sekuritas harus menjual saham yang akan di-forced sell secara cepat, sebelum keduluan sekuritas lain.

Nah dalam tren penurunan pasar yang berlarut-larut, harga terbaik untuk menjual saham-saham yang akan di-forced sell tersebut adalah mendekati pembukaan pasar. Sebab, dalam tren penurunan, diasumsikan harga sudah akan menurun di tengah perdagangan.

Situasi ini yang kemudian menyebabkan melonjaknya posisi jual secara masif pada pembukaan perdagangan. Dan sialnya, dalam tren penurunan pasar, biasanya daya beli juga tidak besar.

Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan harga-harga saham mengalami koreksi cepat di awal perdagangan. Forced sell massal di tengah tren penurunan memang sekilas terlihat sebagai faktor yang mendorong kejatuhan pasar.

Namun sebenarnya itu merupakan konsekuensi atas adanya fasilitas transaksi marjin. Jadi bukan dilakukan secara sepihak oleh sekuritas alias melanggar.

"Jadi ini memang hak penuh yang dimiliki sekuritas, semuanya kita lakukan sesuai koridor kok," jelas Kartika.

Memang Kartika mengakui, mekanisme batasan rasio jaminan atau bentuk-bentuk perjanjian lainnya yang terkait dengan fasilitas marjin belum memiliki bentuk acuan umum yang diberikan secara resmi oleh otoritas bursa.

"Jadi dalam praktiknya, semuanya tergantung perjanjian antar nasabah dengan sekuritas. Ini terkadang membuat sebagian nasabah kesulitan, karena mekanisme transaksi marjin di sekuritas lain bisa berbeda dengan sekuritas lainnya," jelas Kartika.

Menurut Kartika, perlu disusun suatu acuan transaksi marjin yang secara resmi dikeluarkan oleh otoritas bursa, termasuk untuk mekanisme forced sell, sehingga nasabah juga mudah mengetahui risiko bertransaksi marjin.

"Kita (sekuritas-sekuritas) sedang mengajukan ini kepada KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Dengan adanya acuan umum ini, baik nasabah maupun sekuritas menjadi lebih mudah dalam memberikan fasilitas marjin, terutama terkait dengan forced sell," ujarnya.